Zusammenfassung der Ressource
PMK No.181/PMK.06/2016
Penatausahaan BMN
- PMK No.120/PMK.06/2017
Penatausahaan BMN
- PP No.27 Tahun 2014
Pengelolaan BMN/D
- PENATAUSAHAAN
- Pembukuan
- mendaftarkan & mencatat BMN ke dalam
Daftar Barang menurut penggolongan dan
kodefikasi barang
- Penggunaan
- Pemanfaatan
- Pemindahtanganan
- Penghapusan
- Inventarisasi
- Pelaksanaan opname fisik sekurang-kurangnya
1x dalam 1 thn >> persediaan & KDP (Konstruksi
dalam Pengerjaan)
- Pelaksanaan sensus barang sekurang-kurangnya
1x dalam 5 thn >> selain persediaan & KDP
- Menyampaikan
rencana inventarisasi
ke pengelola barang
- Melaporkan Hasil
Inventarisasi paling
lambat 3 bulan
setelah inventarisasi
- Pelaporan
- Laporan Pada Pengguna Barang
- LBKP (UAKPB)
- Semesteran
- Tahunan
- LBP-W
- LBP - Eselon 1 (UAPPB-E1)
- Tahunan
- Semesteran
- LBP (UAPB)
- Semesteran
- Tahunan
- Tahunan
Audited
- BMN
- Barang yang dibeli/diperoleh atas beban APBN
/Berasal dari perolehan lainnya yang sah
- Hibah/sumbangan
- Pelaksanaan perjanjian/kontrak
- diperoleh sesuai ketentuan per-UU-an
- berdasarkan putusan pengadilan yg telah
memperoleh kekuatan hukum tetap
- OBJEK
- Aset lancar >> Persediaan
- Aset tetap
- Tanah
- Peralatan mesin
- Gedung & Bangunan
- JIJ (Jalan Irigasi Jaringan)
- Aset Tetap Lainnya
- KDP
- Aset Lainnya
- Aset Kemitraan dengan Pihak ke-3
- ATB
- Hasil kajian/penelitian yang memberikan aset jangka panjan
- Software Komputer
- Lisensi & Waralaba (franchise)
- Copyright
- Paten & HAKI lainnya
- Aset tetap yg dihentikan dari penggunaan
- KAPITALISASI
- Batasan nilai minimum per satuan
BMN untuk dapat disajikan
sebagai aset tetap pada neraca
- Perolehan BMN berupa aaset tetap
hingga siap pakau dan/atau
- Peningkatan kapasitas / efisiensi
dan/atau penambahan masa
manfaat
- Nilai Satuan Minimum
(berlaku mulai T.A. 2018)
- ≥ Rp1.000.000,00 → peralatan & mesin,
aset tetap renovasi peralatan & mesin
- ≥ Rp25.000.000,00 → Gedung & Bangunan,
Aset tetap renovasi gedung & bangunan
- TIDAK BERLAKU UNTUK: TANAH,
JALAN IRIGASI JARINGAN, KDP,
ASET TETAP LAINNYA (KOLEKSI
PERPUSTAKAAN & BARNAG
BERCORAK KESENIAN)
- Barang Rusak Berat /
Barang Hilang
- Permohonan dari: PB/KPB
- Pemindahtanganan
- Pemusnahan
- Penghapusan
- Selanjutnya dilakukan:
- Reklasifikasi ke Daftar Barang Rusak Berat
- Tidak Disajikan Dalam Neraca
- Diungkapkan dalam CAL - BMN & CA-LK