Mapa mental
PMK No.181/PMK.06/2016 Penatausahaan BMN
Conteúdo do mapa
PMK No.181/PMK.06/2016 Penatausahaan BMN
PMK No.120/PMK.06/2017 Penatausahaan BMN
PP No.27 Tahun 2014 Pengelolaan BMN/D
PENATAUSAHAAN
- Pembukuan
- mendaftarkan & mencatat BMN ke dalam Daftar Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang
- Penggunaan
- Pemanfaatan
- Pemindahtanganan
- Penghapusan
- mendaftarkan & mencatat BMN ke dalam Daftar Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang
- Inventarisasi
- Pelaksanaan opname fisik sekurang-kurangnya 1x dalam 1 thn >> persediaan & KDP (Konstruksi dalam Pengerjaan)
- Pelaksanaan sensus barang sekurang-kurangnya 1x dalam 5 thn >> selain persediaan & KDP
- Menyampaikan rencana inventarisasi ke pengelola barang
- Melaporkan Hasil Inventarisasi paling lambat 3 bulan setelah inventarisasi
- Pelaporan
- Laporan Pada Pengguna Barang
- LBKP (UAKPB)
- Semesteran
- Tahunan
- LBP-W
- LBP - Eselon 1 (UAPPB-E1)
- Tahunan
- Semesteran
- LBP (UAPB)
- Semesteran
- Tahunan
- Tahunan Audited
- LBKP (UAKPB)
- Laporan Pada Pengguna Barang
- Pembukuan
BMN
- Barang yang dibeli/diperoleh atas beban APBN /Berasal dari perolehan lainnya yang sah
- Hibah/sumbangan
- Pelaksanaan perjanjian/kontrak
- diperoleh sesuai ketentuan per-UU-an
- berdasarkan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Barang yang dibeli/diperoleh atas beban APBN /Berasal dari perolehan lainnya yang sah
OBJEK
- Aset lancar >> Persediaan
- Aset tetap
- Tanah
- Peralatan mesin
- Gedung & Bangunan
- JIJ (Jalan Irigasi Jaringan)
- Aset Tetap Lainnya
- KDP
- Aset Lainnya
- Aset Kemitraan dengan Pihak ke-3
- ATB
- Hasil kajian/penelitian yang memberikan aset jangka panjan
- Software Komputer
- Lisensi & Waralaba (franchise)
- Copyright
- Paten & HAKI lainnya
- Aset tetap yg dihentikan dari penggunaan
KAPITALISASI
- Batasan nilai minimum per satuan BMN untuk dapat disajikan sebagai aset tetap pada neraca
- Perolehan BMN berupa aaset tetap hingga siap pakau dan/atau
- Peningkatan kapasitas / efisiensi dan/atau penambahan masa manfaat
- Nilai Satuan Minimum (berlaku mulai T.A. 2018)
- ≥ Rp1.000.000,00 → peralatan & mesin, aset tetap renovasi peralatan & mesin
- ≥ Rp25.000.000,00 → Gedung & Bangunan, Aset tetap renovasi gedung & bangunan
- TIDAK BERLAKU UNTUK: TANAH, JALAN IRIGASI JARINGAN, KDP, ASET TETAP LAINNYA (KOLEKSI PERPUSTAKAAN & BARNAG BERCORAK KESENIAN)
- Batasan nilai minimum per satuan BMN untuk dapat disajikan sebagai aset tetap pada neraca
Barang Rusak Berat / Barang Hilang
- Permohonan dari: PB/KPB
- Pemindahtanganan
- Pemusnahan
- Penghapusan
- Selanjutnya dilakukan:
- Reklasifikasi ke Daftar Barang Rusak Berat
- Tidak Disajikan Dalam Neraca
- Diungkapkan dalam CAL - BMN & CA-LK
- Permohonan dari: PB/KPB
Informações
- Descrição
- Mind mapping tentang PMK No.181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan BMN
- Criado por
- kurnia ningsih
- Visualizações
- 2.106
- Tags
- Avaliação