SISTEM PEMERINTAHAN

Description

Mind Map on SISTEM PEMERINTAHAN, created by riscarenata on 16/09/2015.
riscarenata
Mind Map by riscarenata, updated more than 1 year ago More Less
incredibleivy
Created by incredibleivy over 8 years ago
riscarenata
Copied by riscarenata over 8 years ago
3
0

Resource summary

SISTEM PEMERINTAHAN
  1. UMUM
    1. Presidensial
      1. Presiden
        1. penyelenggara negara
          1. pilihan rakyat
            1. memilih kabinet
              1. tidak bertanggung jawab pada parlemen
                1. kepala negara
                  1. kepala pemerintahan
                  2. Kelebihan
                    1. Kedudukan Presiden stabil
                      1. Masa jabatan presiden jelas
                        1. Penyusunan program kabinet mudah
                        2. Kekurangan
                          1. Sistem pertanggungjawaban tak jelas
                            1. Kebijakan tidak tegas & lama
                              1. Presiden diluar pengawasan langsung
                            2. Parlementer
                              1. Parlemen
                                1. bukan kepala negara
                                  1. Perdana menteri = kepala pemerintahan
                                    1. kabinet: menteri
                                    2. pilihan rakyat
                                      1. bisa dijatuhkan kepala negara
                                        1. mewakili lembaga legislatif
                                          1. berisi anggota ParPol yang menang
                                          2. Kelebihan
                                            1. Pembuatan kebijakan cepat
                                              1. Garis tanggung jawab jelas
                                                1. Pengawasan kabinet ketat
                                                2. Kekurangan
                                                  1. Kabinet bisa dijatuhkan parlemen
                                                    1. Kabinet dapat bubar
                                                      1. Kabinet dari partai pemenang menguasai
                                                        1. Parlemen merangkap menteri
                                                    2. INDONESIA
                                                      1. Pokok-pokok
                                                        1. Republik presidensial
                                                          1. eksekutif
                                                            1. Presiden
                                                              1. kepala negara
                                                                1. kepala pemerintahan
                                                              2. Kabinet & menteri bertanggung jawab pada presiden
                                                                1. Legislatif
                                                                  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
                                                                    1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
                                                                      1. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
                                                                    2. Yudikatif
                                                                      1. Mahkamah Konstitusi (MK)
                                                                        1. Mahkamah Agung (MA)
                                                                          1. Komisi Yudisial (KY)
                                                                        2. Perubahan setelah amandemen
                                                                          1. kedaulatan rakyat
                                                                            1. DPR & DPR dibawah MPR
                                                                              1. jabatan presiden maks 2x5 tahun
                                                                                1. Pencantuman HAM
                                                                                  1. Penghapusan DPA, penjelasan UUD'45 & GHBN dari tugas MPR
                                                                                    1. presiden dan wakil dipilih langsung
                                                                                      1. pembentukan MK & KY
                                                                                        1. anggaran pendidikan min. 20%
                                                                                          1. negara kesatuan
                                                                                            1. penegasan demokrasi ekonomi
                                                                                            2. Berdasarkan periode
                                                                                              1. 1945-1949
                                                                                                1. presidensial-parlementer (semu)
                                                                                                2. 1949-1950
                                                                                                  1. Parlementer Konstitusi RIS (semu)
                                                                                                  2. 1950-1959
                                                                                                    1. Parlementer-demokrasi liberal (semu)
                                                                                                    2. 1959-1966
                                                                                                      1. Presidensial-demokrasi terpimpin
                                                                                                        1. UUD 1945
                                                                                                          1. Pembubaran Badan Konstitusional
                                                                                                            1. DPR & DPA sementara
                                                                                                      2. sistem negara mengatur pemerintahan
                                                                                                        1. INDONESIA VS PAKISTAN
                                                                                                          1. Indonesia
                                                                                                            1. Presidensial
                                                                                                              1. negara kesatuan
                                                                                                                1. kekuasaan eksekutif: presiden
                                                                                                                  1. kabinet bertanggung jawab pada presiden
                                                                                                                    1. Perwakilan rakyat dipilih langsung
                                                                                                                      1. Kekuasaan yudikatif: badan peradilan
                                                                                                                    2. Pakistan
                                                                                                                      1. Parlementer kabinet
                                                                                                                        1. kekuasaan eksekutif: presiden & menteri
                                                                                                                          1. perdana menteri tak merangkap legislatif
                                                                                                                            1. presiden boleh memveto RUU
                                                                                                                              1. presiden yang membubarkan legislatif harus mengundurkan diri
                                                                                                                                1. presiden boleh membuat ketetapan darurat
                                                                                                                            Show full summary Hide full summary

                                                                                                                            Similar

                                                                                                                            Chemistry Regents - Bonding Theories and Polar Bonds Notes
                                                                                                                            Ali Kane
                                                                                                                            IB SL Biology: Cell Division
                                                                                                                            mcgowan-w-10
                                                                                                                            The Wife of Bath Critics
                                                                                                                            rlshindmarsh
                                                                                                                            TOEFL Practice
                                                                                                                            aliking
                                                                                                                            Joomla Extension
                                                                                                                            Santi Sounsri
                                                                                                                            Core HR Knowledge
                                                                                                                            jkim05
                                                                                                                            Flame tests
                                                                                                                            Joshua Rees
                                                                                                                            MICROSOFT WORD 2013 SKILLS FOR WORK
                                                                                                                            John O'Driscoll
                                                                                                                            Othello Quotes
                                                                                                                            georgia2201
                                                                                                                            DEV I Part I
                                                                                                                            d owen
                                                                                                                            Body Systems Revision
                                                                                                                            D Arora