kontrak perusahaan anjak
piutang dengan klienFactoring
(Anjak Piutang)
klien wajib menjual / menjaminkan
piutang (dari hasil penjualan barang
secara kredit) kepada factoring.
Keputusan Menteri
Keuangan
No.1251/KMK.013/1988
tanggal 20 Des 1988)
badan usaha berkegiatan pembiayaan
dalam bentuk pembelian dan atau
pengalihan serta pengurusan dari
transaksi perdagangan
usaha perusahaan dalam bentuk
piutang/promes atas dasar diskonto
dari klien dengan syarat sehingga
hak penagihan beralih kepada
perusahaan anjak piutang.
Disclosed
Factoring
Supplier menyerahkan
piutang kepada factoring
dengan sepengetahuan
customer/debitur
Supplier menjual
barang/jasa secara kredit
kepada customer
Undisclosed
Factoring
Penjualan piutang
tanpa
sepengetahuan
customer/nasabah
Transaksi penyerahan
piutang kepada factor tanpa
pemberitahuan pada
customer
Jenis Piutang
Piutang
untuk
Tagihan
Piutang untuk
Promes
Jasa-jasa Anjak
Piutang
Financing Service (jasa
pembiayan)
Non Financing Service
(jasa non pembiayaan)
Biaya-biaya
Service Charge
Discount Charge
MANFAAT
BAGI
SUPPLIER
Memperlancar
kebutuhan
modal kerja
Membantu
administrasi penjualan
kredit dan
penagihannya
Mengurangi
beban risiko
kredit
Meningkatkan
kepercayaan pada
perbankan
Mempermudah
pengembangan
pangsa pasar
RUANG LINGKUP
TRANSAKSI
. Dalam
Negeri
(domestik)
Internasional
eksportir, importir,
export factor dan
import factor
JENIS-JENIS
ANJAK
PIUTANG
Full service
factoring
Resource
factoring
Bulk factoring
Maturity factoring
Agency
factoring
Invoice
factoring
Undisclosed
factoring
Aspek yang dinilai
anjak piutang
Riwayat piutang
macet minimal 3
tahun sebelumnya
Prosedur dan
manajemen
kredit yang
dilakukan
Tingkat risiko
kredit macet
perusahaan klien
Karakteristik,
profil customer
dan pola
pembeliannya
Prospek bisnis
perusahaan klien
Aspek yang
dinilai Klien
Pengalaman Praktek
Kualitas dan
kuantitas
manajemen kredit
Sistem informasi
pelayanan klien maupun
nasabah
Kemampuan menyediakan
laporan secara akurat
Kemampuan
permodalan
sebagai
antisipasi kredit
macet